Pedoman Uji Petik
Uji Petik Instalasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknik pada Instalasi milik pelanggan yang sudah disertifikasi, dimaksudkan untuk mengetahui kondisi instalasi selama Sertifikasi Laik Operasi masih berlaku, dengan tujuan untuk memastikan bahwa kondisi instalasi secara konsisten masih seperti keadaan saat dilakukan pemeriksaan dan pengujian sehingga diterbitkannya Sertifikat Laik Operasi. Hal hal yang harus diketahui dan dipedomani oleh Pemilik Instalasi yang sudah disertifikasi adalah sebagai berikut :
- Uji petik dilakukan sewaktu-waktu.
- Jika terdapat perubahan Kapasitas/Spesifikasi Perubahan instalasi, rekondisi, atau relokasi instalasi atau terdapat ketidaksesuaian kondisi instalasi dengan yang tercatat dalam SPKPP, PT. Deteksi Energi Nasional akan menyampaikan teguran secara tertulis kepada pemilik instalasi untuk melakukan re-sertifikasi.
- Jika diketahui kondisi lingkungan instalasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keselamatan ketenagalistrikan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan manusia dan lingkungan, sehingga dinilai dapat mengurangi kelaikan operasi system instalasi, pemilik instalasi wajib untuk memperbaiki dan membertahukannya kepada PT. Deteksi Energi Nasional.
- Apabila dalam kurun waktu 14 hari sejak dilakukannya uji petik ternyata tidak ada tindakan untuk melakukan resertifikasi, dan atau perbaikan kondisi lingkungan instalasi, PT. Deteksi Energi Nasional berhak mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.
- Apabila Pemilik Instalasi tidak mau dicabut sertifikatnya, PT. Deteksi Energi Nasional wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk mencabut sertifikat yang telah diterbitkan.